Masih Moratorium, Provinsi Luwu Raya Kini Bertumpu pada Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional

Luwu Raya, derapjurnalis.com — Di tengah belum dicabutnya moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tampaknya memasuki fase baru. Jika sebelumnya lebih banyak bertumpu pada aspirasi masyarakat dan kebutuhan pemerataan pembangunan, kini perjuangan tersebut mulai dibingkai dalam perspektif pertimbangan kepentingan strategis Nasional.

Pendekatan itu mengemuka dalam presentasi Wakil Sekretaris sekaligus Juru Bicara Badan Pekerja Pembentukan (BPP) DOB Provinsi Luwu Raya, Udhi Syahruddin Hamun, saat menjadi narasumber pada Dialog Kebangsaan yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus HMI Cabang Persiapan Luwu Utara di Masamba, Rabu (29/7/2026).

Melalui materi bertajuk "Pembentukan Provinsi Luwu Raya dalam Perspektif Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional", Udhi memaparkan bahwa usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak lagi hanya diposisikan sebagai aspirasi daerah, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung kepentingan nasional melalui penguatan tata kelola pemerintahan, ketahanan nasional, konektivitas kawasan, hingga agenda hilirisasi industri.

*Menyesuaikan Dinamika Kebijakan Nasional*

Dalam presentasinya, Udhi menjelaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya kini bertumpu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka ruang pembentukan daerah tertentu berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Menurutnya, hasil kajian akademik yang disusun oleh Institut Otonomi Daerah (IOTDA) Jakarta dan Universitas Andi Djemma (UNANDA) Palopo menyimpulkan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, dan kapasitas daerah, tetapi juga memiliki dasar argumentasi yang dapat dikaitkan dengan kepentingan strategis nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) serta Pasal 49 hingga Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Perubahan penekanan argumentasi tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya BPP DOB menyesuaikan strategi perjuangan dengan dinamika kebijakan nasional yang hingga kini masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru.

*Enam Argumentasi Strategis*

Dalam pemaparannya, Udhi menguraikan enam alasan yang menurut BPP DOB menjadi dasar mengapa pembentukan Provinsi Luwu Raya layak dipandang sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.

Pertama adalah penguatan ketahanan nasional. Secara geografis, Luwu Raya berada di kawasan strategis yang menghubungkan Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta kawasan Teluk Bone. Posisi tersebut dinilai penting dalam memperkuat koordinasi pemerintahan, keamanan, penanggulangan bencana, dan pengawasan wilayah.

Kedua, optimalisasi potensi ekonomi strategis. Kawasan Luwu Raya memiliki sumber daya alam yang meliputi nikel, emas, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, hingga energi air. Di tengah kebijakan hilirisasi yang terus didorong pemerintah, potensi tersebut dinilai dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, mendukung ketahanan energi dan hilirisasi industri nasional. Menurut materi presentasi, pembentukan provinsi akan mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, pengembangan kawasan industri strategis, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung agenda hilirisasi industri nasional.

Keempat, penguatan konektivitas kawasan timur Indonesia. Luwu Raya dipandang memiliki potensi menjadi simpul distribusi logistik regional melalui pengembangan jaringan transportasi darat, laut, dan udara yang lebih terintegrasi.

Kelima, penguatan identitas sosial dan integrasi nasional. Sejarah panjang Kedatuan Luwu dan kekayaan budaya kawasan ini dinilai menjadi modal sosial untuk memperkuat integrasi nasional melalui penguatan kelembagaan pemerintahan daerah.

Sementara alasan keenam adalah efektivitas tata kelola pemerintahan. Rentang kendali pemerintahan yang selama ini dinilai terlalu panjang disebut menjadi salah satu hambatan pelayanan publik. Kehadiran pemerintahan provinsi diyakini dapat mempercepat koordinasi, pengambilan keputusan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

*Sejarah dan Kajian Akademik*

Selain mengedepankan aspek strategis, presentasi tersebut juga menempatkan sejarah sebagai bagian dari argumentasi pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Udhi mengulas sejarah Kedatuan Luwu yang disebut menjadi salah satu kerajaan yang bergabung dengan Republik Indonesia pada awal kemerdekaan, serta menyinggung Perlawanan Rakyat Luwu Semesta tahun 1946 dan Peristiwa Masamba Affair tahun 1949 sebagai bagian dari kontribusi masyarakat Luwu terhadap perjalanan bangsa.

Ia juga memaparkan hasil kajian akademik yang menyebut calon Provinsi Luwu Raya berada dalam kategori "Sangat Mampu" untuk memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Pada bagian akhir presentasi, BPP DOB mengulas kembali perjalanan panjang perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, mulai dari era Presiden Soekarno hingga terbentuknya BPP DOB Provinsi Luwu Raya dan penyampaian surat Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto pada 2026 sebagai bentuk konsistensi memperjuangkan pembentukan provinsi tersebut.

*Membangun Dasar Argumentasi Baru*

Materi yang dipaparkan BPP DOB menunjukkan adanya penyesuaian strategi dalam mengawal perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Jika pada masa-masa sebelumnya argumentasi lebih banyak berangkat dari kebutuhan daerah, pemerataan pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik, kini BPP DOB berupaya menempatkan usulan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional sebagaimana dipahami dalam kajian akademik dan kerangka hukum yang mereka rujuk.

Apakah pendekatan tersebut akan memperkuat peluang pembentukan Provinsi Luwu Raya ketika pemerintah pusat kembali mengevaluasi kebijakan moratorium daerah otonom baru, masih bergantung pada keputusan pemerintah dan proses politik di tingkat nasional. 

Namun, presentasi di Masamba itu memperlihatkan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya kini tidak hanya berbicara tentang kebutuhan masyarakat di Tana Luwu, tetapi juga berupaya mengaitkannya dengan agenda pembangunan dan kepentingan nasional.*****
Lebih baru Lebih lama