PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak dengan Tetap Menjunjung Kompetensi dan Integritas

Banjarmasin, derapjurnalis.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan 
kualitas pelayanan perpajakan melalui penyempurnaan regulasi yang memberikan kemudahan 
sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satunya melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur mengenai Kuasa Wajib Pajak.

Melalui ketentuan terbaru ini, Wajib Pajak kini memiliki kemudahan untuk menunjuk Kuasa Wajib Pajak melalui Surat Kuasa Khusus, tidak hanya dari kalangan Konsultan Pajak, tetapi juga anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 

Pengaturan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Wajib Pajak, sekaligus menjamin bahwa pihak yang ditunjuk memiliki kompetensi dan 
integritas dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, serta kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak dan Kuasa Wajib Pajak. Selain itu, pengaturan ini menciptakan level playing field melalui persyaratan yang berbasis kompetensi dan integritas 
sehingga kualitas pelayanan perpajakan semakin profesional, akuntabel, dan terpercaya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus dalam bentuk elektronik maupun kertas. Kuasa yang dapat ditunjuk meliputi:
1. Konsultan Pajak;
2. anggota keluarga, yaitu suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai dengan 
derajat kedua; dan
3. pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Khusus bagi Konsultan Pajak dan pihak lain, PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan kompetensi teknis di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan 
Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku bagi pihak lain. Selain itu, keduanya wajib terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
PMK ini juga memberikan kejelasan mengenai pengertian "pihak lain", yaitu setiap orang selain Konsultan Pajak dan keluarga yang memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan kepemilikan SKT sehingga dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Untuk menjaga independensi, integritas, dan netralitas, PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa mantan Pegawai Kementerian Keuangan, baik pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, maupun mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baru dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak setelah memenuhi masa jeda (cooling-off period) selama lima tahun sejak berakhirnya hubungan kerja.

Moch. Luqman Hakim, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menyampaikan, pengaturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat tanpa mengesampingkan aspek profesionalisme dan akuntabilitas.

"PMK Nomor 44 Tahun 2026 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menunjuk kuasa sesuai kebutuhannya, dengan tetap memastikan bahwa pihak yang menerima kuasa memiliki kompetensi dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memahami ketentuan terbaru ini dan memastikan kuasa yang ditunjuk telah memenuhi 
persyaratan sesuai PMK Nomor 44 Tahun 2026. Dengan demikian, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berlangsung lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau seluruh Wajib Pajak agar memahami ketentuan terbaru ini sebelum menunjuk Kuasa Wajib Pajak. Wajib Pajak juga diharapkan 
memastikan bahwa pihak yang ditunjuk telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut dapat diperoleh melalui Kring Pajak 1500200, www.pajak.go.id, atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
*****
Lebih baru Lebih lama