Samarinda, derapjurnalis.com - NAFIZ WALIKRAM, melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum AHA LAW FIRM, yang
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Juli 2026 (terlampir), menyampaikan Somasi Pertama (Legal Notice) kepada
RSUD Panglima Sebaya, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Surat Kuasa bernomer
34.71/AHA-LF/SOM/VII/2026
dengan Perihal SOMASI PERTAMA (LEGAL NOTICE) Permintaan Penyelesaian Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis (Medical Negligence) ditujukan Kepada Direktur RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser, dan ditandatangani oleh ASFIANI RACHMAN, S.H dan ABDUL HAMID, S.H, selaku Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum AHA LAW FIRM.
Dalam surat somasi disebutkan,
sehubungan dengan dugaan kelalaian dalam pemberian pelayanan medis yang mengakibatkan keterlambatan diagnosis patah tulang (fraktur tibia) pada betis kaki kanan klien kami, sehingga menimbulkan kerugian fisik, psikologis, ekonomi, serta hilangnya kesempatan bekerja.
Disebutkan, somasi ini disampaikan sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah sebelum ditempuh langkah-langkah hukum melalui jalur litigasi maupun mekanisme hukum lainnya. Berdasarkan dokumen medis, kronologi kejadian, hasil pemeriksaan radiologi, serta keterangan yang disampaikan oleh klien kami, diketahui bahwa pada tanggal 12 April 2026, klien kami mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Panglima Sebaya.
Sejak pertama kali mendapatkan penanganan medis, klien kami secara konsisten mengeluhkan nyeri hebat pada bagian betis kaki kanan. Keluhan tersebut terus disampaikan selama menjalani perawatan inap, pada saat pemeriksaan dokter spesialis ortopedi, kepada tenaga
keperawatan, maupun ketika menjalani beberapa kali kontrol rawat jalan setelah diperbolehkan pulang.
Namun demikian, terhadap keluhan tersebut tidak dilakukan pemeriksaan diagnostik yang memadai, khususnya pemeriksaan radiologi pada bagian betis kanan yang menjadi sumber keluhan utama pasien. Penanganan yang diberikan selama kurang lebih dua bulan hanya
berupa pemberian obat anti nyeri, kompres air hangat, dan terapi suportif, meskipun pasien maupun keluarganya telah berulang kali meminta agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barulah pada tanggal 15 Juni 2026, setelah dilakukan pemeriksaan radiologi terhadap betis kanan, diketahui adanya fraktur pada tulang tibia yang selama ini tidak terdiagnosis. Akibat keterlambatan diagnosis tersebut, klien kami harus menjalani tindakan operasi kedua berupa
pemasangan pen (implant), yang tentunya memperpanjang masa penyembuhan, meningkatkan risiko komplikasi, memperbesar biaya pengobatan, serta menimbulkan penderitaan fisik dan
psikologis yang berkepanjangan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, terdapat alasan yang cukup untuk menduga telah terjadi kelalaian dalam pelayanan kesehatan (medical negligence) yang mengakibatkan keterlambatan diagnosis terhadap kondisi klien kami.
Bahwa Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit secara tegas menyatakan : "Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang
ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit."
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada tenaga kesehatan secara individual, tetapi juga melekat pada rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan. Selanjutnya, Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
efektif, efisien, tidak diskriminatif, serta mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa : "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut."
Sedangkan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan: "Setiap orang bertanggung jawab bukan saja atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya."
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dasar hukum yang kuat bagi klien kami untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang timbul akibat dugaan kelalaian pelayanan medis dimaksud. Kami juga memperoleh informasi bahwa setelah ditemukannya patah tulang pada betis kanan, pihak medis telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga klien kami. Sikap tersebut tentu kami hargai sebagai bentuk empati, namun secara hukum permohonan maaf tidak menghapus kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban maupun memulihkan kerugian
yang telah nyata dialami oleh klien kami.
Akibat keterlambatan diagnosis tersebut, klien kami telah mengalami antara lain:
1. Penderitaan fisik yang berkepanjangan;
2. Keterlambatan proses penyembuhan;
3. Keharusan menjalani tindakan operasi kedua berupa pemasangan pen;
4. Bertambahnya biaya pengobatan dan biaya pemulihan;
5. Kehilangan kesempatan bekerja dan memperoleh penghasilan;
6. Penderitaan psikologis yang dialami oleh klien kami beserta keluarganya; dan
7. Kerugian lainnya yang akan dihitung secara rinci apabila perkara ini memasuki proses litigasi.
Meskipun demikian, klien kami tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan beritikad baik.
Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada RSUD Panglima Sebaya untuk menyelesaikan perkara ini melalui perundingan dengan agenda sebagai berikut :
1. Melakukan pertemuan resmi dengan Kuasa Hukum dan keluarga klien kami;
2. Menjelaskan hasil evaluasi internal atas penanganan medis terhadap klien kami;
3. Menyampaikan bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral atas dugaan kelalaian pelayanan medis yang terjadi;
4. Membahas penyelesaian ganti kerugian secara musyawarah.
Sebagai posisi awal perundingan (opening settlement position), klien kami mengajukan tuntutan penyelesaian berupa:
Kerugian Materiil sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
Kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nilai tersebut masih terbuka untuk dibahas secara proporsional dalam forum musyawarah guna mencapai penyelesaian secara menyeluruh (full and final settlement) yang dapat diterima
oleh kedua belah pihak.
Untuk itu kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Somasi Pertama ini agar RSUD Panglima Sebaya memberikan tanggapan tertulis serta mengundang kami untuk melakukan perundingan.
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah, maka tanpa
pemberitahuan lebih lanjut klien kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada :
1. Mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri yang berwenang;
2. Mengajukan pengaduan kepada instansi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan;
3. Menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
4. Mengambil langkah hukum lain yang diperlukan demi memperoleh perlindungan dan pemulihan hak-hak Klien Kami
Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara profesional, bermartabat, dan berkeadilan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, keselamatan pasien, serta menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Panglima Sebaya.
Demikian Somasi Pertama ini kami sampaikan. Atas perhatian, kerja sama, dan itikad baik Bapak Direktur, kami ucapkan terima kasih.*****
Tags
Headline